Mualaf secara umum adalah seseorang yang baru saja masuk Islam atau tergerak hatinya untuk memeluk agama Islam. Syarat untuk menjadi Mualaf adalah dengan mengucapkan Syahadat. Setelah mengucapkannya, maka berarti orang tersebut telah sah menjadi seorang muslim.
Aku bersaksi tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.
Pengucapan kalimat syahadat bisa dilakukan sendiri, tetapi akan jauh lebih baik jika hal tersebut dilakukan di Mesjid di hadapan orang lain yang bertindak sebagai saksi. Hal ini bertujuan agak orang lain bisa mengetahui identitas keislamannya berkaitan dengan hak-hak orang yang telah menjadi mualaf, seperti hak atas warisan, hak untuk menikah, pemakaman, dan lain sebagainya.
PPME Denhaag membantu memandu dan mempersiapkan dalam proses menjadi Mualaf dengan acara resmi pembacaan Syahadah. Kami akan membimbing calon Mualaf melaui salah satu imam kami dengan bahasa Indonesia, Belanda atau Inggris sehingga dapat memberikan informasi selengkapnya mengenai Islam. Kami tidak memungut biaya apapun untuk ini semua.
Tahapan proses Mualaf di PPME Denhaag adalah: